Batas Kemiskinan Versi BPS Naik
Jakarta, Kompas - Badan Pusat Statistik telah menggunakan batas garis kemiskinan yang baru. Sejak Maret 2011, batas garis kemiskinan adalah pengeluaran Rp 233.740 per kapita per bulan atau naik 10,39 persen dibandingkan dengan batas garis kemiskinan Maret 2010 sebesar Rp 211.726.
sumber : http://cetak.kompas.com/read/2011/07/02/02154882/Batas.Kemiskinan.Versi.BPS.Naik
opini : naik nya batas kemiskinan tidak sebanding dengan perkembangan perekonomian di desa tertinggal yang miskin. Di desa tersebut juga kurangnya paham terhadap teknologi yang saat ini terus berkembang pesat. karena tidak dapt memanfaatkan teknologi, masyarakat jadi tidak dapat mengembangkan usaha nya secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar