Kamis, 24 Januari 2013

Agama dan Masyarakat (tulisan)


Pendidikan Agama dan Multikulturalisme

Belakangan ini isu kekerasan keagamaan masih saja menghantui kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama melalui aksi pemaksaan kehendak untuk diikuti kelompok lain di luarnya. Kenyataan tersebut jelas terlihat dalam aksi anarkis beberapa Ormas keagamaan semacam Front Pembela Islam (FPI) di berbagai daerah dalam memaksakan kebenarannya.
Tindakan kekerasan dengan dalih penertiban merupakan kausalitas dari posisi negara yang tidak mampu memerankan posisi strategis. Hubungan tersebut adalah ketidakmampuan dalam menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat, tidak profesionalnya aparat penegak hukum dengan sikap yanglembek, dan pemahaman doktrin keagamaan yang mendasarkan pada teks tanpa semangat mengintegrasikan dengan dunia realitas yang plural sekaligus berintegrasi dengan globalisasi.
Dalam pendidikan selama ini, peserta didik dan pendidik sama sekali tidak memiliki kesempatan dan ruang ekspresi kebebasan dalam menempa jati diri masa depan. Kedua subjek pendidikan itu dipaksa menjadi robot untuk menghafal segala rumus bahkan menghafal semua materi pelajaran yang diujikan, termasuk teks-teks kitab rujukan pembelajaran. Mulai dari sekolah tingkat terendah sampai menengah atas, semangat berfikir pragmatis dan instan serta sekadar menghafal tanpa ada ruang menganalisis, menjelma menjadi budaya belajar generasi saat ini.
Konsekuensinya, pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang menjadikan peserta didik aktif mengembangkan potensi diri, baik potensi keagamaan, emosi, moral, dan kreativitas, menjadi gagal. Satu kunci dalam problem pendidikan semacam ini adalah karena ketiadaan aspek pembebasan dalam ruang belajar, atau tiadanya dimensi kemanusiaan dalam pendidikan.
Persoalan pendidikan semacam itu berlanjut dengan tumbuhnya generasi yang tidak memiliki nilai-nilai dasar seperti keteguhan dalam berprinsip, solidaritas sosial, dan toleran terhadap perbedaan, karena semua diseragamkan dalam satuan sistem, yaitu eksakta lulus dan tidak lulus, pintar dan bodoh, atau bermutu dan tidak bermutu. Segala hasil dari proses pendidikan hanya diukur berdasarkan skala kuantitatif dan hafalan.
Kecenderungan pola pendidikan itu berimplementasi pada model pergaulan peserta didik yang memasung sekat sosial masing-masing. Komunitas pandai akan bersama dengan orang-orang yang pandai, begitupun peserta didik yang kurang kemampuan intelektualnya akan disisihkan bersama orang-orang yang bodoh lainnya dengan dalih agar lebih mudah dikembangkan tingkat prestasi akademiknya. Dampak psikologis dari pilihan semacam itu adalah anak-anak yang mendendam untuk meruntuhkan sekat sosial yang sengaja memarginalkannya.
Tidak heran, jika produk komunitas terpinggirkan itu akan senantiasa menghiasi forum tawuran pelajar, pemaksaan kehendak, dan penyimpangan sistem sosial lain. Bagi kalangan ini, pendidikan menjelma menjadi media kekecewaan dan arena kesadaran sosial kolektif tentang ketidakadilan yang telah mengekangnya, dan secara tidak langsung tidak menghargai keberadaannya. Ada satu hal yang kiranya sama-sama memiliki andil besar atas terjadinya peristiwa tragis tersebut, yaitu dikembangkannya tradisi pendidikan berupa pendoktrinan materi dan pewarisan budaya, tanpa adanya semangat pembebasan untuk merespon alternatif pemecahan atas problem sosial yang ada.
Kondisi demikian, juga harus terjadi dalam institusi pendidikan Islam, baik di lokalitas Indonesia maupun secara global di kawasan lainnya. Dalam menghadapi perkembangan zaman, eksistensi pendidikan Islam justru dimanfaatkan untuk menjaga normativitas keagamaan. Pendidikan Islam masih terjebak dengan pola-pola konvensional ala Ta’limul Muta’allim karangan az Zarnuji.
Peserta didik dipaksa tunduk dalam pasungan kebenaran tunggal dari pendidik. Pola ini melahirkan model kepandaian “menimbun fakta-fakta” dengan menghafalkannya, tanpa sedikitpun diberikan ruang menganalisis atau sekadar merelasikan dengan problem sosial. Akibatnya, stagnansi pemikiran menjurus pada terbangunnya kebenaran secara turun temurun tanpa memiliki ikatan kesesuaian dengan perkembangan zaman. Hanya ada satu jawaban kebenaran sebagaimana diajarkan guru dan yang sesuai dengan kelompoknya sendiri sehingga berhak menyesatkan kelompok lain. Pada akhirnya bangunan keberagamaan berupa teologi menjadi problem tradisi di masyarakat.
Oleh karenanya, masyarakat tidak mampu berproduksi optimal dalam menghadirkan perubahan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tantangan zaman, karena adanya hegemoni kebenaran dan klaim sepihak sebagai perusak kemurnian agama atau sekularis, manakala berupaya mengintegrasikan antara agama dan ilmu pengetahuan, atau sekadar mempelajari kebenaran di luar kebenaran yang diyakininya.
Inilah pentingnya memahami paradigma berfikir yang mampu menghargai perbedaan dan dapat dijadikan mitra kerjasama ataupun unsur yang dapat dipersatukan dalam wujud multikulturalisme. Apakah multikulturalisme ada riwayat sejarahnya di masa silam? Bagaimana pendidikan agama mampu merespon beragam perbedaan pemikiran dan tampilan keberagamaan melalui paradigma multikulturalisme?
Menakar Multikulturalisme Dalam Pendidikan Agama?
Tak sulit membayangkan betapa rawannya Indonesia dengan konflik sosial karena beragamnya budaya, suku, bahasa, dan juga agama yang berada di sekitar 17.500 buah pulau dalam 3.200 mil lautan. Bangsa Indonesia kini berjumlah lebih dari 200 juta, mayoritas beragama Islam, dengan pengakuan empat agama lain di luar Islam secara formal.
Agama Hindu sebagian besar berada di Bali dan di ujung timur pulau Jawa seperti Tengger. Katholik kebanyakan bermukim di Nusa Tenggara Timur terutama pulau Flores, kepulauan Kei di Maluku dan Jawa bagian Tengah. Protestan cenderung menyebar di Papua, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Maluku Tengah, dan Maluku bagian tenggara. Sedangkan Kong Hu cu yang biasa dianut oleh etnis China, menetap di kota-kota besar termasuk juga pedalaman.
Demikian juga dalam variasi suku dan ras. Suku Jawa menjadi etnis mayoritas dengan bahasa Jawa. Suku Sunda dengan bahasa Sunda, suku Madura dengan bahasa Madura, suku Melayu dengan bahasa Melayu, termasuk suku kelompok kecil semacam suku Bali, Batak, Minang, Aceh, Dayak, Banjar, Papua, Bugis, Makasar, Badui, dan Toraja.
Dari realita di atas, terbukti bahwa keberbedaan (diversity) dalam kehidupan merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi pertikaian di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersimbolkan aneka perbedaan. Ironisnya, konflik yang disulut adanya pertentangan agama atau ideologi pemikiran keberagamaan yang masih mendominasi.
Mengembangkan paradigma multikulturalisme melalui dunia pendidikan di era sekarang ini, adalah mutlak segera “dilakukan” terutama atas pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama perlu segera menampilkan ajaran agama yang toleran melalui kurikulum pendidikan dengan tujuan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit.
Pendidikan memiliki peran strategis untuk membangun serta mengembalikan cara berpikir dan sikap peserta didik ke dalam tataran yang mengerti kemajemukan bermasyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan haruslah pendidikan yang empati dan simpati terhadap problem kemanusiaan seperti penindasan, kemiskinan, pembantaian, dan sebagainya. Pendidikan agama yang berlangsung bukan sekadar penanaman wacana melalui proses indoktrinasi otak, tetapi melatih terampil beragama dan kesiapan menghadapi masalah konkret dalam masyarakat berupa perbedaan.
Pendidikan agama an sich semacam fiqihtafsir tidak harus bersifat tunggal, namun menggunakan pendekatan lainnya. Ini menjadi sangat penting, karena anak akan senantiasa memiliki pilihan sikap yang jelas atas dua pilihan yang berbeda, dan perbedaan yang ada tentu membutuhkan alasan perbedaannya. Misalnya tentang alas an cara wudhu yang berbeda, atau bisa juga tentang cara membaca satu kata tafsir namun memiliki makna yang banyak.
Untuk mengembangkan kecerdasan sosial berupa proses interaksi sosial, siswa juga harus diberikan materi pengenalan lintas agama atau ideologi tertentu. Hal ini dapat dilakukan dengan program dialog antar agama yang perlu diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Islam. Sebagai contoh, tentang “puasa” yang ternyata juga dilakukan oleh pemeluk agama lain, seperti para bikhsu atau agamawan lain. Program ini menjadi sangat strategis, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa puasa ternyata juga menjadi ritual agama lain. Dengan sendirinya akan berkembang pemahaman bahwa “di luar Islampun ada keselamatan”.
Dalam upaya memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam bisa juga menanamkan kepedulian komunitas agama lain dengan saling bekerjasama membersihkan tempat keagamaan, wihara ataupun tempat suci lainnya. Kesadaran multikulturalisme bukan sekadar memahami keberbedaan, namun juga harus ditunjukkan dengan sikap konkrit bahwa sekalipun berbeda keyakinan, namun sama-sama sebagai manusia yang mesti diperlakukan secara manusiawi. Hal ini seperti melatih peserta didik untuk bisa berbagi dengan orang terdekatnya.

sumber : http://ahmadzackyfitra.wordpress.com/2013/01/09/tulisan-agama-dan-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar